Konten
4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.
nasional2 hari lalu
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?
nasional4 hari lalu
Jika Permohonannya Ditolak MK, Kubu Anies dan Ganjar Bilang Begini
Kubu Anies dan Ganjar merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa pilpres mereka.
nasional11 hari lalu
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK
H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.
nasional14 hari lalu
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi
Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.
nasional15 hari lalu
Respons Kubu Prabowo-Gibran soal Amicus Curiae Megawati ke MK
Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Ini respons kubu Prabowo-Gibran.
nasional16 hari lalu
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN
MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.
nasional16 hari lalu
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK
BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.
nasional16 hari lalu
Misteri Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali Datangi Rumah Megawati
Dua kali Ketua TKN Prabowo-Gibran ini mendatangi rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ada apa?
nasional21 hari lalu
3 Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Pakar: Akan Ada Kejutan
MK dijadwalkan membacakan putusannya pada Senin, 22 April 2024 soal sengketa Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK tersebut?